Masyarakat Minta Pemerintah Aceh Jangan Remeh Persoalan Rawa Tripa KLIK ---- IKLAN DI SINI ----- Dijual Rumah Baru Lux Di Jagakarsa Jakarta Selatan (Harga Nego) - Di Jual Rumah Baru Minimalis Di Jagakarsa Jakarta Selatan(Harga Nego) - Di Jual Rumah Baru Di Jagakarsa Nuansa Alam Nan Asri Jakarta Selatan(Harga Nego) - Pasang Iklan Di sini......... Hubungi Kami...

Masyarakat Minta Pemerintah Aceh Jangan Remeh Persoalan Rawa Tripa

PDFPrintE-mail


Share

Rawa Tripa Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh

Banda Aceh.Klik7tv.com-Persoalan Rawa Tripa Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, yang kini sudah menjadi isu internasional kian menggejolak pasalnya, rawa gambut yang telah dikuasi salah satu perusahaan tersebut belum juga terselesaikan. Padahal masalah itu sendiri sudah sampai ke pemerintah pusat, namun anehnya ujung penyelesainya tetap saja masih terkatung-katung sekarang.

Seperti pernyataan yang disampaikan kepala BP2T Muhammad Yahya, ketika betemu Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan perwakilan 21 Gampong (Desa) Jumat (10/8) di Banda Aceh, masyarakat yang menolak adanya perusahaan yaitu PT.Kalista Alam menguasai kawasan Rawa Tripa. Akibatnya, kini telah membuat sejumlah elemen masyarakat terbangkit kekecewaan.

Menurut Keuchik Keuchik (Lurah) Gampong Sumber Bakti Ibduh, akibat adanya pernyataan Muhammad Yahya, kepala BP2T kini timbul keresahan bahkan bisa saja akan berlanjut pada tingkat kemarah warga dalam hal pengelolaan Rawa Tripa dimaksud. karena mereka menganggap desa kami itu ada bukan baru, tetapi sebelum penjajahan koloniel Belanda berada di Aceh desa sudah ada duluan., katanya.

"Agar diketahui bahwa Gampong sudah ada sebelum Belanda menjajah Indonesia, maka pihak perusahaan yang mengelola Rawa Tripa jangan asal ngomong, mereka berani membuka usaha disitu karena ada kepentingan dan keuntungan besar, namun tidak melihat kerugian rakyat serta lingkungannya”., ujar Ibdul dalam  Jum'at (10/8) pada konfrensi pers. konferensi pers di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh

Pihak PT Kalista Alam terkesan kami masyarakat yang tinggal disekitar Rawa Tripa bukan manusia, sehingga dianggap Gampong kami tidak ada masyarakat disitu.  Sejak ratusan tahun Gampong kami sudah ada dan kini bahkan,  ada 500 Kepala Keluarga (KK) atau 5.017 jiwa penduduk yang tinggal di kawasan Gampong Sumber Bakti.

Rawa Tripa Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh

“Kami menggangap pernyataan yang disampaikan itu sungguh merupakan ucapan yang sangat hina dan menyinggung perasaan masyarakat Gampong Sumber Bakti. Terus tarang saja saya tidak terima dengan pernyataan Kepala BP2T tersebut, sebab ada kesan seolah-olah kami ini bukan manusia"., jelas Keuchik Ibduh yang mengaku  kerap diancam pihak perusahaan.

Hal yang serupa juga diutarakan Aktivis Lingkungan yang tergabung dalam Yayasan Ekosistem Sigoem Aceh (YESA) Heri Fetriadi, menurut dia penduduk yang berdomisi di Gampong Sumber Bakti kini jumlahnya ada 18.000 jiwa. Dan pihak perusahaan yang telah merusak perut bumi itu dianggap apa.

Kami sangat menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh perusahaan PT.Kalista Alam tersebut yang katanya tidak penduduk disana, jadi kemana mata dan hati mereka teganya mengeluarkan bahwa lahan dikawasan Rawa Tripa yang mereka kelola disebutkan tidak ada penduduk.

"Sungguh luar biasa sampai-sampai masyarakat Gampong Sumber Bakti yang sudah tinggal turun-tumurun disitu dianggap tidak ada, jadi yang selama ini mereka melihat warga beraktifitas apakah itu bukan manusia. Berarti 18.000 jiwa masyarakat penduduk disekitar lokasi Rawa Tripa dianggap monyet”., tegas Heri kepada wartawan.

Sementara itu tokoh masyarakat Gampong Ladang Baro Syamsuri, orang yang dipertuakan masyarakat setempat ini juga mengecam pernyataan yang disampaikan oleh pihak BP2T tersebut. Dimana  kata dia Muhammad Yahya, telah menebarkan kebencian antar sesama. Timbulmya persoalan baru akibat penyampaian dalam beberapa pertemuan ketua BP2T hanya untuk membela Perusahaan.

“Sungguh aneh pemerintah sekarang kalu tidak berpihak kepada rakyat, semesyinya rakyat itu dilindungi, bukan malah membela perusahaan yang mencari keuntungan diatas penderitaan bangsa. Bicara yang dilontarkan oleh ketua BP2T itu tidak punya hati nurani, karena prilaku dia lebih mendukung perusahaan ketimbang membela rakyat"., sebut Syamsuri kesal.

Ironisnya lagi kini pihak perusahaan itu menuding masyarakat telah menyerobot tanah perusahaan seluas 1.600 Hekar tujuannya, agar pemerintah membenci rakyat dan kalau bisa diseret ke hukum. Namun ketua YESA Heri membantah keras tuduhan yang dilontarkan perusahaan ini, karena sejak lahan kawasan Rawa Tripa dikuasi PT.Kalista Alam jangankan menginjak tanah disekitar itu dekatnya pun tidak boleh.

Rawa Tripa Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh

“Bagaimana bisa menyerobot tanah yang telah dikuasai perusahaan tersebut, untuk mendekatinya saja sangat sulit, sejak PT.Kalista Alam menguasai lahan kawasan Rawa Tripa masyarakat yang beraktivitas dikawasan tersebut setiap harinya mendapatkan pemeriksaan yang super ketat. Konon lagi mau menyeorbot apa masyarakat mau mati”., sebutnya.

sebenarnya persoalan utama adalah menyangkut perizinan dimana perusahaan PT.Kalista Alam, telah melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman. Padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin Hak Guna Tanah. Jadi kegiatan perusahaan membabat lahan gambut itu tanpa izin Land Clearing. Itu belum lagi kesalahan-kesalahan lainnya, artinya ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT.Kalista Alam., kata Heri.

Seperti diketahui konflik lahan ini sudah terjadi sejak lama dimana Rawa Tripa merupakan hutan gambut yang luas mencapai 61.803 Hektar. Lokasinya berada dalam Wilayah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang mengalir 3 sungai besar. Rawa Tripa juga memiliki kekayaan ikan dan hasil hutan non-kayu lainnya yang secara tradisional dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat

Sayangnya  setelah Rawa Tripa tersebut dijamah oleh investor terjadi kerusakan. Kondisi terkini Rawa Tripa itu  telah rusak akibat pembukaan perkebunan sawit. Sekarang rawa tripa tersebut diperkirakan hanya tersisa 50% dari luas lahan aslinya. Menurut dari data sedikitnya ada 7 Perusahaan yang melakukan ekploitasi Rawa Tripa tersebut.

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi lahan Rawa Tripa  adalah PT. Kalista Alam, PT. Patriot Guna Sakti Abadi, PT. Agra Para Citra, PT. Glora Sawita Makmur, PT. Cemerlang Abadi, PT. Surya Panen Subur II dan PT. Dua Perkasa Lestari. Kini 20.000 Hektar telah dilakukan sebagai lahan perkebunan dan sisanya merupakan hutan primer dan sekunder.

Yang sangat disayangkan lagi sekarang dampak dari aktifitas perusahaan-perusahaan tersebut berImbas pada kekenringan di beberapa kantong air dalam RT. Land Clearing, selain itu juga telah menimbulkan pencemaran lingkungan serta rusaknya rawa gambut paru-paru bumi., jelas Heri lagi. (Jalaluddin Z. Ky)



Add this page to your favorite Social Bookmarking websites
Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! TwitThis Joomla Free PHP

Newer news items:
Older news items:

Add comment


Security code
Refresh